KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menindak 13 pelanggaran lalu lintas saat menggelar patroli malam Minggu di sejumlah ruas jalan Kota Kendari, Minggu (20/9/2026) malam.
Patroli yang berlangsung hingga Senin (21/9/2026) dini hari itu menyasar sejumlah titik untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas, aksi balap liar, serta gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kegiatan diawali apel pengecekan personel pada pukul 21.00 WITA di Pos 9.0 Satlantas Polresta Kendari. Apel dipimpin Pamenwas yang juga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., M.M.
Usai apel, personel diterjunkan melakukan pengaturan lalu lintas di perempatan lampu merah Jalan Supu Yusuf–Abunawas sekitar pukul 21.30 WITA.
Petugas juga memeriksa kepatuhan pengendara terhadap penggunaan helm. Sejumlah pengendara sepeda motor maupun penumpang yang kedapatan tidak menggunakan helm berstandar SNI ditindak menggunakan kamera handheld.
Dari penindakan tersebut, tercatat 13 pelanggaran lalu lintas.
Memasuki pukul 23.00 WITA, patroli dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian petugas, yakni Jalan Baru, Jalan Baypas Kantor DPRD Kota Kendari, dan Jalan Made Sabara.
Penyisiran dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balap liar. Namun, selama pemantauan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas balap liar di lokasi-lokasi tersebut.
Patroli berakhir sekitar pukul 01.00 WITA dengan situasi lalu lintas dan keamanan yang tetap kondusif.
Ditlantas Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, terutama menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor. Pengendara juga diminta menaati rambu dan marka jalan serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya.
(AAA)