KENDARI — Tiga pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm ditindak personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menggunakan perangkat ETLE Handheld di Pertigaan Jalan Baru, Kota Kendari, Rabu (2/9/2026) pagi.
Penindakan dilakukan saat personel melaksanakan pengaturan lalu lintas sekaligus edukasi keselamatan berkendara. Kegiatan berlangsung selama satu setengah jam, mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WITA.
Tiga personel Ditlantas Polda Sultra yang bertugas yakni Iptu Asriani, Brigpol Heru Sutikno, dan Brigpol Muh. Ridwan. Mereka tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan dan melengkapi perlengkapan keselamatan sebelum berkendara.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tiga pelanggaran yang ditindak seluruhnya berkaitan dengan penggunaan helm. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm direkam menggunakan ETLE Handheld sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Petugas kemudian memberikan pemahaman bahwa helm merupakan perlengkapan keselamatan yang sangat penting bagi pengendara sepeda motor. Penggunaan helm yang sesuai standar dapat membantu melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan.
Selain penggunaan helm, pengendara juga diingatkan untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas sebelum memulai perjalanan.
Penindakan melalui ETLE Handheld dilakukan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin di jalan. Pendekatan edukatif tetap dikedepankan agar penegakan aturan berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran keselamatan.
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di Pertigaan Jalan Baru terpantau ramai namun tetap lancar dan terkendali. Situasi pelaksanaan penindakan juga berlangsung aman dan kondusif.
Ditlantas Polda Sultra mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam berkendara, bukan sekadar kewajiban ketika berada di bawah pengawasan petugas.
Upaya edukasi dan penegakan hukum secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kendari.
(AAA)